NTTBersuara.com, KUPANG — Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)keluhkan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Beredar Peraturan Walikota Kupang (Perwali) Nomor 8 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kota Kupang tercantum dalam lampiran besaran dan maksimal TPP berdasarkan kriteria, termasuk nakes pada semua jenjang nominal besaran TPP maksimal hanya Rp600 ribu setiap bulannya.
“Adanya perwali TPP ini, kita belum tahu, tapi kegelisahan para nakes itu ada. Kita akan minta penjelasan pemerintah, jangan buat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan,” kata Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Kota Kupang,Yuven Tukung, Rabu (6/4/2022).
Menurut dia, sistem E-kinerja silahkan diterapkan tetapi jangan pula menepiskan bahwa masih banyak persoalan dengan pelayanan publik yang tidak maksimal, e-Kinerja seharusnya berdampak pada perbaikan tunjangan kesejahteraan ASN.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Retnowati membenarkan adanya nominal TPP maksimal nakes sebesar Rp600 dari sebelumnya sebesar Rp1,3 juta, namun rincian hitungan tersebut belum dijelaskan sehingga masih dikordinasikan.
“Kita juga belum tahu nominal Rp 600 ribu itu hitungannya seperti apa, masih menunggu penjelasan terkait TPP tersebut,” kata Retnowati.
TPP yang diberikan terdapat kriteria beban kerja dengan parameter kinerja dan kedisiplinan serta kondisi kerja dengan melihat ancaman resiko masing ASN berupa resiko ancaman kesehatan, resiko keselamatan jiwa, dan resiko pemeriksaan atau hukum.(lya)