NTTBersuara.com, KUPANG — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrik Ndapamerang terancam diberhentikan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“ASN tidak boleh menerima gratifikasi. Kita sementara telusuri motifnya, karena ada uang, apakah ini suap atau gratifikasi. Jika terbukti maka sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Jumat (8/4/2022).
Menurut dia, tugas Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal hanya melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus OTT tersebut segi administrasi yakni Undang –Undang (UU) ASN, Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2001 tentang disiplin dan Pakta Integritas.
Adapun dugaan yang disangkakan pada Kadis PUPR, HN yakni adanya permintaan uang pada oknum pengusaha berkaitan dengan perijinan, namun belum ditelusuri lebih lanjut, apakah pemberian uang sebesar Rp15 juta tersebut berkenaan untuk fasilitasi ijin Sisitem Informasi Bangunan Gedung (SIBG).
Meski sementara ditangani dan diperiksa Inspektorat, namun oknum kadis PUPR, HN masih tetap menjabat hingga ada kepastian hukum terhadap kasus OTT tersebut.
“Belum ada hukuman yang kita kenai, tidak ada sanksi dinonaktifkan sementara. Jadi beliau masih tetap menjabat dan aktif sebagai kepala dinas,” tutup Frengky. (lya)