NTTBersuara.com, KUPANG — Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes), Jumat, 8 April 2022 berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari nominal Rp1,3 juta menjadi Rp600 ribu berdasarkan draf Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 tahun 2022.
“Kita masih ketemu dan bicara secara kekeluargaan. Yang jelas kita tidak boleh merugikan mereka, kalau ada salah kita perbaiki,” kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat menerima puluhan Nakes , Jumat (8/4/ 2022).
Sebelumnya, tercantum dalam draf Perwali Nomor 8 tahun 2022 tertanggal 7 Januari 2022, tercantum TPP nakes dan para guru semua jenjang hanya sebesar Rp600ribu dari sebelumnya sebesar Rp1,3 juta.
Salah satu nakes dari Puskesmas Oepoi, Pauline Amfoni mengaku kecewa dengan draf penetapan TPP bagi para nakes dan guru hanya sebesar Rp600 ribu tanpa pertimbangan kelas jabatan, beban kerja dan masa kerja.
Padahal, menurut dia, selama ini pembayaran TPP telah mengikuti sistem e-Kinerja yang dibayar sesuai beban kerja.
“Kita mau tanya dasar hukumnya apa, sehingga kita dibedakan dengan ASN yang lain. Harusnya dipertimbangkan beban kerja, kelas jabatan dan masa kerja,” kata Pauline.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengatakan nominal TPP tersebut perumusannya dibuat oleh badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2), Assisten III yang membidangi keuangan dan bagian hukum Kota Kupang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk sementara nominalnya masih seperti itu, yang menentukan perumusan TPP itu oleh BKD yang tahu kemampuan keuangan daerah,” tutup Retnowati. (lya)