NTTBersuara.com, KUPANG — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sianipar mengatakan saat ini NTT masuk dalam kategori wilayah bebas bisnis investasi ilegal dan Pinjaman Online (Pinjol) tanpa ijin resmi.
“Untuk tahun 2022, kita bersyukur, sampai saat ini kita belum menerima laporan dan pengaduan adanya investasi dan pinjol ilegal yang baru seperti sebelum sebelumnyanya,” kata Kepala OJK NTT, Robert Sianipar saat pertemuan triwulan BI NTT, Jumat (8/4/2022).
Menurut dia, hal ini terjadi karena bentuk edukasi yang terus digalakkan agar lebih mawas dan berhati-hati dalam berinvestasi dan melakukan pinjaman secara instan.
Selain itu, saat ini masyarakat sudah mulai sadar dan paham secara baik dan benar dalam memilih tempat berinvestasi dan melakukan pinjaman yang legal, sekaligus telah mengantongi ijin secara resmi dari OJK sebagai lembaga pengawas keuangan.
“Ini salah satu bentuk edukasi yang kita lakukan terus, supaya masyarakat benar-benar menggunakan yang legal dan logis,” tambah Robert.
Investasi dan pinjol ilegal dapat diberantas dengan meningkatkan edukasi dan pemahaman terkait literasi keuangan hingga pada kalangan masyarakat paling bawah dengan menyebarkan konten-konten serta informasi yang benar terhadap ciri dan bahaya investasi dan pinjol ilegal. (lya)