NTTBersuara.com, KUPANG — Ratusan warga Manulai, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat (AMPHU) mendatangi Kantor Wali Kota Kupang menuntut agar segera mencopot Camat Alak, Adi Palli yang disinyalir menggunakan wewenangnya melakukan tindak pemerasan terkait pengurusan hak tanah ulayat.
“Kami beri ketegasan, Walikota harus copot camat Alak, tidak seharusnya pejabat seperti itu, diberikan jabatan karena mereka gunakan kewenangan meminta sejumlah objek tanah,” kata koordinator umum Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat, Eduard Lauto, Kamis (21/4/ 2022).
Menurut dia, pemerintah harus mencopot camat Alak, Adi Pali, karena meminta imbalan berupa objek tanah warga pemilik tanah ketika pengurusan administrasi dan melakukan aksi premanisme.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah kota mengusut salah satu oknum pejabat esalon II di lingkup Pemkot Kupang yang ikut mengintimidasi Lurah Manulai.
“Ada pejabat yang intimidasi lurah. Silahkan walikota cek saja, pejabat seperti itu lebih baik berhenti, supaya jauh lebih terhormat,” tambah Eduard.
Adi Palli didesak dicopot dari jabatan sebagai Camat Alak, karena melakukan aksi intimidasi dan meminta imbalan sejumlah tanah pada warga pemilik tanah yang melakukan pengurusan tanah.
Jabatan tersebut diemban oleh oknum yang tidak memiliki integritas dan berkompeten sebagai pejabat publik.
Hingga berita ini dilansir, Camat Alak, Adi Pali belum berhasil dikonfirmasi wartawan (lya)