Camat Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Adi Palli akan melaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat (AMPHU) ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yakni meminta imbalan tanah atas proses pengurusan administrasi tanah ulayat.
“Ini pencemaran nama baik. Tuduhan itu tidak benar. Saya akan polisikan. Saya bukan gembel,” Kata Camat Alak Kota Kupang, Adi Palli, Kamis (21/4/2022).
Menurut dia, persoalan sengketa tanah ulayat tersebut merupakan persoalan yang sudah terjadi sebelum dirinya menjadi camat, sehingga saat ini pihak kecamatan hanya memediasi sengketa kepemilikan tanah ulayat milik dua keluarga Tupitoe dan keluarga Buan yang saling klaim kepemilikan tersebut.
Sebelumnya tanah tersebut telah diperkarakan di tingkat pengadilan dengan putusan no objek (no), karena kekurangan pihak, sehingga dilakukan mediasi kedua keluarga tersebut untuk mencari jalan keluar.
“Kalau terbukti dan benar, saya punya banyak tanah, silahkan, saya siap di copot,” tambah Adi Palli.
Sebelumnya ratusan warga Manulai, Kecamatan Alak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat mendatangi Kantor Wali Kota Kupang menuntut Camat Alak, Adi Palli dicopot, karena disinyalir menggunakan wewenangnya melakukan tindak pemerasan terkait pengurusan hak tanah ulayat. (lya)