Sebanyak 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
“Hari ini, telah diadakan penyerahan remisi khusus idulfitri pada 17 orang narapidana di lapas Klass IIA Kupang,“ kata Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badarudin saat penyerahan simbolis remisi khusus, Senin (2/5/2022).
Adapun perolehan remisi bagi 17 narapidana tersebut bervariasi, sebanyak 4 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 9 napi sebanyak 1 bulan, 2 bulan pengurangan masa hukuman bagi 1 narapidana dan 1 bulan 15 hari bagi 3 orang narapidana.
Sebelumnya diusulkan sebanyak 36 narapidana beragama Islam untuk mendapatkan hak remisi khusus, namun sebanyak 19 narapidana tidak disetujui, karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif dengan beberapa alasan, diantaranya belum menjalani masa hukuman selama enam bulan, belum menyatakan setia pada NKRI dan narapidana seumur hidup.
“Sebelumnya kita ajukan sebanyak 36 narapidana yang beragama Islam, namun 19 tidak mendapat hak remisi khusus, karena beberapa alasan administratif dan substantif,” tambah Badarudin.
Remisi khusus hari raya Idulfitri diberikan oleh Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT pada warga binaan pemasyarakatan kelas IIA sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-609.PK.05.04 tanggal 02/05/2022 dan PAS 627.PK.05.04 tanggal 02/05/2022.
Penyerahan remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah dihadiri Kepala kanwil Hukum dan HAM NTT, Merciana Jone, Plh Kepala divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) NTT, jajaran Lapas Kelas IIA serta warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam. (*/lya)