NTTBersuara.com KUPANG — Sebagai bentuk pemenuhan asas keadilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tetap akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp600 ribu
“Perwalinya sudah ada, kita tidak mungkin keluar dari aturan ini dan sudah kita hitung jam kerja seluruh pegawai sama, baik guru maupun nakes sehingga asas keadilan terpenuhi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang, Ade Manafe, Senin (9/5/2022).
Kebijakan TPP bagi Guru dan Nakes tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 tahun 2022 berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 900-4700 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan yang harus memenuhi unsur keadilan dan kesetaraan.
Selain itu, nakes juga telah mendapatkan tambahan penghasilan dari beberapa komponen pembiayaan yakni dana kapitasi, dana non kapitasi, dana intensif, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana operasional dan jasa pelayanan.
Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung mempertanyakan rasa keadilan yang dimaksud Pemkot Kupang yang disamaratakan, bukan melihat beban kerja.
“TPP bagi guru dan nakes berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan, namun keadilan dan kesetaraan itu tidak identik harus sama rata, namun harus dilihat dari beban kerja,” katanya.
Jasa pelayanan para nakes dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,3 juta, namun sesuai perwali Nomor 8 tahun 2022 disesuaikan menjadi Rp600 ribu dan belum dapat dibayarkan, karena masih menunggu rekomendasi pembayaran dari Kemendagri.(lya)