NTTBersuara.com KUPANG — Dilarang berjualan oleh Pemerintah Kota Kupang di Bundaran Tirosa. Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Bundara Tirosa mendatangi Kantor DPRD Kota Kupang untuk mengadu nasib mereka.
Kedatangan PKL diterima Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudue bersama beberapa anggota DPRD Kota Kupang lainnya di ruang rapat utama kantor DPRD Kota Kupang Jumat (13/5/2022).
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudue setelah mendengar tuntutan PKL yang ingin kembali berjualan di Bundaran Tirosa mempertanyakan alasan mengapa Pemkot mengeluarkan larangan berjualan kepada para pedagang di taman Bundaran Tirosa tersebut.
“Bila ditertibkan dari awal tidak mungkin terjadi seperti ini. Jangan beri kesempatan kepada mereka untuk berjualan baru setelah itu dilarang,” kata Yeskial.
Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli meminta Pemkot Kupang harus mempertimbangkan kepentingan PKL yang telah beraktivitas jual beli di sana.
Ia mengusulkan agar Pemkot melakukan evaluasi dan kajian kembali terhadap keputusan melarang jualan di Bundaran Tirosa.
“Niat baik harus perhatikan kondisi di situ, kalau kita langsung melarang itu juga tidak baik,” tegas Adi Talli.(lya)