NTTBersuara.com, KUPANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya kembali mengijinkan para pedagang berjualan di seputaran Taman Tirosa. Keputusan tersebut diambil setelah didesak puluhan pedagang yang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami semua datang kesini untuk meminta kejelasan agar dapat berjualan di taman Tirosa dan syukurlah sudah diijinkan kembali,” kata perwakilan pedagang, Lorida Uly saat audience bersama DPRD dan Pemkot Kupang, Jumat (13/5/2022).
Pertemuan puluhan pedagang bersama DPRD dan pemkot Kupang nyaris ricuh, karena Pemkot tetap bersikukuh melarang para pedagang untuk melakukan aktivitas berjualan di area taman Tirosa yang telah dipasang tanda larangan, karena menganggu pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Selain itu, pelarangan berjualan di area taman Tirosa merupakan proses penegakan, sekaligus melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 56 tahun 2002 tentang tempat penjualan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Urusan PKL bukan domain saya, tapi kalau terkait taman itu tanggung jawab saya, selaku kepala dinas. Saya dituntut untuk melaksanakan perda, dan papan larangan yang sudah dipasang tidak akan di cabut,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Kupang, Orson Nawa.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan sebagai mitra, DPRD sangat menyetujui penegakan perda dan penertiban pedagang di area terbuka publik, namun miris jika lokasi tersebut merupakan area steril pedagang, mengapa sejak awal Pemkot Kupang tidak melakukan penegakan perda dengan melarang adanya aktivitas berjualan.
“Saya setuju dan dukung penegakan perda, tapi kenapa sejak awal pedagang melakukan aktivitas disitu, tidak dilarang. Bahkan walikota juga pernah minum kopi disitu,” kata Loudoe.
Akhirnya Pemkot Kupang sepakat agar pedagang masih bisa berjualan di area bundaran Tirosa.
Terdapat 52 pedagang kecil di Taman Tirosa yang sebelumnya dipaksa menandatangani surat pernyataaan yang mencantum beberapa poin, antara lain, pedagang tidak menempati, berjualan atau berdagang di wilayah sekitar taman Tirosa, membongkar atau meninggalkan lokasi berjualan tersebut terhitung tanggal 9 Mei 2022.(lya)