NTTBersuara.com, KUPANG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui sulit mengendalikan harga minyak goreng agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu.
“Memang secara nyata, untuk kita bisa menurunkan harga minyak goreng yang sedang berlaku sekarang ini agak sulit bagi pemerintah,” kata Kepala Disperindag Kota Kupang, Alfred Lakabela, Rabu (18/5/2022).
Berdasarkan hasil monitoring secara berkala, menurut dia, tidak ada penimbunan atau kelangkaan minyak goreng, karena minyak goreng tersedia dalam beragam merk baik ditingkat distributor maupun di pasar modern maupun pasar tradisional, namun diakuinya ada kenaikan harga.
”Minyak goreng itu tidak langka dan tidak ada penimbunan di Kota Kupang, memang ada kenaikan harga, tetapi hasil analisis kenaikan harga tidak mencapai 10 persen, kalau diatas itu baru merugikan masyarakat,“ tambah Lakabela.
Anggota DPRD Kota Kupang, Adi Talli mengatakan jika harga minyak goreng di pasaran Kota Kupang masih tetap mahal, otomatis ketersediaan minyak terbatas, sehingga pemerintah gagal dan tidak berdaya terhadap distributor maupun pengusaha.
“Stok dibilang banyak, melimpah tapi pengendalian harga terhadap distributor dan pengusaha tidak mampu, upaya pemerintah gagal dan tidak membuahkan hasil,” kata Adi.
Minyak goreng berbagai merk dengan volume 1 liter di pasaran masih tetap dijual dengan kisaran harga Rp27 ribu, sedangkan minyak goreng kemasan 650 ml dari harga Rp17 ribu. (lya)