NTTBersuara.com, KUPANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) sebagai solusi serta memudahkan peserta yang pembayaran iurannya tertunggak.
“Kami sekarang ini ada program baru yakni rehap. Bagi masyarakat yang tidak bisa membayar iuran intinya bisa dicicil,” Kata Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Tri Mayudin saat Diskusi Bareng Media, Selasa (31/5/2022).
Program REHAB tersebut menyasar peserta mandiri yang telah menunggak iuran selama 3 bulan dan maksimal 24 bulan.
Kabid Kepersertaan dan Pelayanan Pesertaan BPJS Kesehatan, Ariasto, mengatakan, program REHAB menjadi salah satu program yang menyasar peserta mandiri yang kemampuan membayar iuran seringkali tertunggak, sehingga program tersebut memberikan kemudahan dan keringanan dalam melakukan pembayaran iuran secara bertahap hingga kepersertaannya akan aktif ketika dilunasi dan digunakan mengakses fasilitas kesehatan.
“Kepersertaannya akan aktif, jika tunggakan iuran sudah dilunasi melalui program REHAB,” Kata Ariasto.
Selain meluncurkan program REHAP, BPJS juga membuat kebijakan menggunakan persamaan data antara nomor identitas di KTP dan nomor kartu BPJS, sehingga warga atau peserta meski hanya menggunakan KTP suddah mendapat pelayanan kesehatan. (lya)