NTTBersuara.com, KUPANG — Kantor Pajak Pratama (KPP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghimbau setiap wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai suatu kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020.
“Di kami peserta yang ikut baru 109 wajib pajak saja, waktunya tinggal 28 hari lagi, sehingga wajib pajak bisa ikut berpartisipasi agar tidak kena sanksi dan tarif yang lebih tinggi,” kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana Dewi saat media gathering, Kamis (2/6/ 2022).
Data KPP Pratama Kupang, sejak PPS diluncurkan 1 Januari 2022, tercatat hanya sebanyak 109 peserta dengan nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp66,5 milliar, terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp65,5 milliar, harta yang diinvestasikan Rp0,9 milliar dan deklarasi luar negeri Rp0,1 milliar.
Dengan ikut PPS, Wajib Pajak akan terbebas dari sanksi administratif sebesar 200 persen dan/atau tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun 2016-2020, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Adapun dua kebijakan dan tarif yang berlaku pada program PPS yakni kebijakan pertama berlaku untuk peserta Tax Amnesty yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan per 31 Desember 2015.
Sementara kebijakan kedua di khususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.
“Batas akhir PPS hanya sampai 30 Juni, ini kesempatan WP untuk memanfaatkan program ini,” tambah Ayu.
Setelah masa itu, WP yang belum melaporkan harta akan mendapat sanksi berupa denda maupun sanksi pidana, jika terbukti merugikan penerimaan negara. (lya)