NTTBersuara.com, KUPANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memberlakukan aturan baru terkait tata cara penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) hanya diperbolehkan menggunakan dua suku kata.
“Ketentuan baru ini ada pembatasan karakter kata dalam penulisan nama di dokumen kependudukan, nama di eKTP minimal dua suku kata,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Inya Kadja, Kamis (14/7/ 2022).
Pada database kependudukan, jelasnya, ada sejumlah nama atau pemberian nama yang tidak sesuai kaidah agama, tata susila dan budaya hingga nama yang mempunyai multitafsir. Atas dasar itu, maka pemerintah hadir dalam spektrum pemberian nama yang diatur melalui Peraturan Kementrian dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.
Adapun syarat lain selain pencantuman nama di eKTP terdiri dari dua kata atau dibatasi maksimal 60 huruf, nama juga tidak boleh di singkat, menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan.
“Aturan ini sudah mulai diberlakukan, bagi yang akan mengurus eKTP dan untuk pencatatan nama bagi bayi baru lahir tidak lebih dari 60 karakter dan tidak boleh di singkat,” tambah Angela.
Permendagri Nomor 73 mulai berlaku sejak April 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya atau nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri dinyatakan tetap berlaku.(lya)
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!