NTTBersuara.com, KUPANG– Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti persoalan mahalnya pengiriman barang dari pelabuhan Tenau Kupang ke gudang dan pengguna jasa yang mengeluhkan tarif peti kemas sebesar Rp4 juta.
“Sebagai pengawas pelayanan publik, kami beberapa kali menerima komplain pengguna jasa pelabuhan terkait mahalnya biaya pengiriman barang dari pelabuhan Tenau ke gudang,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat mengelar rapat virtual bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Selasa (2/8/ 2022).
Intinya, menurut dia, pengguna jasa keluhkan, biaya peti kemas dari Surabaya ke pelabuhan Tenau Kupang dan pelabuhan lain di NTT, hampir sama dengan ongkos angkut dari pelabuhan ke gudang dalam kota.
Data tahun 2021, peti kemas 20 feet yang mengangkut barang 20 ton dengan jarak tempuh 10 km bertarif Rp 4 juta. Sementara di Pulau Jawa dan Sulawesi biayanya jauh lebih murah.
Semarang-Jogyakarta dengan jarak tempuh 116 km, lama waktu perjalanan 5.37 jam, bertarif hanya Rp2,4 juta. Semarang-Cirebon dengan jarak tempuh 238 km dengan lama waktu perjalanan 8,26 jam bertarif Rp 3,8 juta.
Salah satu dampak tingginya tarif peti kemas tinggi, karena l terjadi disparitas harga barang yang tinggi antara wilayah barat dan timur, sehingga subsidi tol laut oleh pemerintah melalui APBN setiap tahun, seolah tidak terasa menekan margin disparitas harga tersebut. Harga telur ayam dan sembako tetap tinggi.
“Beberapa hal mesti diurai bersama seluruh stakeholders di daerah ini, guna membantu masyarakat kecil dari ‘permainan’ harga barang yang bisa dilakukan sesuka hati dan kapan saja oleh segelintir orang,” tambah Darius.
Persoalan tarif peti kemas, sebelumnya Ombudsman NTT telah ikut menghadiri rapat bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan seluruh stakeholder terkait transportasi Dinas Perindustian dan Perdagangan, Biro Ekonomi dan Administrasi Pemerintahan, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT, Balai Pelaksana Jalan Nasional dan PT Pelindo III Cabang Tenau Kupang, dalam rangka evaluasi tarif angkutan peti kemas dan menunggu penggodokan draf peraturan gubernur yang mengatur pedoman tarif yang bisa jadi rujukan penetapan tarif peti kemas. (lya)