NTTBersuara.com, KUPANG – Rumah Sakit (RS) SK Lerik Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) batal menurunkan besaran uang insentif para dokter spesialis, setelah dua hari menggelar aksi mogok kerja menuntut kejelasan besaran insentif para dokter spesialis yang diturubkan dari Rp7 juta menjadi Rp5 juta/bulan.
“Terkait besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya. Besarannya sebesar Rp7 juta perdokter spesialis,” kata Direktris RS SK.Lerik Kupang, Dian Arkiang, Rabu (3/8/2022).
Adanya mekanisme pergeseran dan penyesuaian penganggaran yang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan disesuaikan dengan tata kelola keuangan daerah, menurut dia, tidak hanya menyangkut insentif bagi dokter speseialis, tapi juga terkait proses rehabilitasi yang akan dilakukan RS SK Lerik tahun 2022.
Ada tingkat urgensi pergeseran anggaran yang harus disikapi, karena ketetapan akreditasi yang mempengaruhi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara RS SK Lerik dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara untuk realisasi pembayaran insentif dokter spesialis masih menunggu regulasi pembayaran yang membutuhkan kelengkapan administrasi.
“Untuk realisasi, kami pastikan secepatnya, karena kita menunggu regulasi pembayarannya, karena harus disesuaikan,” tambah Dian.
Proses pembayaran insentif para dokter spesialis menunggu regulasi pembayaran dan akan segera dibayarkan, jika memenuhi kelengkapan administrasi. Pembayaran insentif menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan bagi jasa dokter spesialis yang telah memberikan pelayanan medis di RS tersebut. (lya)