NTTBersuara.com, KUPANG– Para pengusaha pemilik papan reklame raksasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan menunggak pajak. Fakta tersebut diungkapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam klarifikasi bersama pengusaha dan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
“Hasil pantauan kami di lapangan ada banyak kebocoran tidak membayar pajak, dan kami pastikan jika tidak berijin akan kami segel, karena tidak berkontribusi bagi kota ini,” kata Wakil Ketua Komisi III, Setyo Ratuarat, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, terungkap selama ini pola kerja Dispemda Kota Kupang terkait pajak reklame hanya berdasarkan pengisian formulir, tanpa memiliki kontrak dengan pihak pengusaha.
Padahal dari form tersebutlah akan diterbitkan kontrak kerja sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2016 tentang pendapatan lain-lain.
Adapun daftar beberapa pemilik reklame berukuran besar di Kota Kupang yakni PT Indoraya, Sinatra Advertising, CV 312Win, PT Djarum, PT Rejeki Abadi Berjaya, CV Vendol, Nusaka Advertising, PT Sasando, Creave Warna Advertising, Tiara Grafika, CV Intan Cristi, Darvest Advetising dan Sekawan Advertising.
“Bagaimana kita minta pertanggungjawaban pengusaha, bila tidak ada kontrak. Pemkot Kupang keliru menterjemahkan Perda, pengusaha tidak diberikan rujukan yang pasti,” tambah Setyo.
Sekretaris Bapemda Kota Kupang, Indah Dethan mengakui pola kerja bersama pengusaha reklame tanpa ada kontrak, hanya menggunakan formulir isian yang tertera nama, jenis reklame,bpanjang, tinggi dan lebar papan reklame serta lokasi. Atas dasar itu, lanjut dia, baru dibuatlah penetapan besaran pajak reklame yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
“Memang kita tidak ada kontrak, tetapi ketika melakukan kerja harus mengisi data, apakah itu disebut kontrak atau tidak, hanya mengisi form yang selanjutnya akan dikeluarkan SKPD,” kata Indah.
Pemilik 11 papan reklame PT Indoraya, Rudy Rikony, mengakui menunggak pembayaran pajak, karena sulitnya mendapatkan ijin dari dinas terkait seperti Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Dinas Perijinan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan tanpa tidak adanya kontrak yang mengikat.
“Mengenai pembayaran, terus terang tiga sampai empat titik belum bayar, kalau masalah kontrak kita hanya dikasih form pengisian spek tanpa kontrak,” kata Rudy.
Atas temuan tersebut, DPRD mempertanyakan keseriusan pemerintah Kota Kupang melalui instansi terkait dalam penegakan regulasi termasuk kesungguhan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (lya)