NTTBersuara.com, KUPANG– Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru emisi tahun 2022 terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan pecahan seribu rupiah dan telah sah berlaku sejak diluncurkan
Demikian dikatakan Kepala BI NTT, I Nyoman Atmaja saat launching uang kertas emisi 2022, Kamis (18/8/2022) di Cafe YES. Ia mengatakan dasar peluncuran mata uang baru tersebut, sesuai amanat Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. BI menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Selain itu, BI juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap uang rupiah yang beredar. Evaluasi terhadap mata uang rupiah turut mempertimbangkan teknologi yang ikut mempengaruhi teknologi percetakan uang dengan penguatan design yang semakin mudah dikenali, keandalan unsur pengaman agar semakin sulit di palsukan sekaligus menjaga ketahanan bahan uang.
“Ada beberapa aspek yang menjadi dasar BI untuk mengeluarkan emisi 2022. Dari sisi design agar semakin mudah dikenali, unsur pengaman agar sulit dipalsukan, dan ketahanan bahan sehingga masa edar lebih panjang,” katanya.
Deputy Kepala Perwakilan BI NTT, Daniel Agus Prasetyo, mengatakan uang kertas emisi baru tersebut mengusung tiga prinsip (3M) yakni mudah dikenali, karena uang emisi baru lebih berwarna (Colorfull), menyulitkan tindak pemalsuan uang, dan masa edar lebih lama.
Adapula perbedaan ukuran uang baru emisi tahun 2022 yakni pecahan seribu yang baru, ukuran lebih kecil, hanya 122 mm, untuk memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas, sementara untuk pecahan Rp100 ribu masih dengan ukuran panjang yang sama dengan emisi sebelumnya yakni 151 mm.
“Untuk uang emisi yang baru ada beberapa perbedaan dari sisi ukuran, untuk pecahan seribu lebih pendek dari tahun emisi sebelumnya, panjangnya hanya 122mm. Hal ini memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas membedakan pecahan uang kertas,” kata Daniel.
BI NTT akan melakukan kas keliling guna melayani warga yang ingin melakukan penukaran uang emisi terbaru dengan mendaftarkan diri melalui situs pintar.go.id, yang nantinya akan dilayani pada 22 Agustus 2022 berlokasi di pasar Oeba dan Oesapa pada 24 Agustus 2022. (lya)