NTTBersuara.com, KUPANG – Bantuan seroja 150 juta dari mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, yang secara langsung diterima oleh Jefri Riwu Koreh pada bulan April 2021 lalu, diduga raib atau hilang tanpa kejelasan dan tidak pernah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kota kupang yang pada saat itu mengalami bencana seroja, padahal dalam keterangan mantan Wali kota ambon, bahwa bantuan itu merupakan bantuan sosial dari masyarakat ambon.
Dalam sidang tersebut, secara khusus dibahas bantuan seroja dari Pihak ketiga dan CSR dari beberapa perusahan di kota kupang, dana bantuan seroja dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.150 juta yang raib tanpa kejelasan, CSR dari Indomaret Rp.383 juta dan CSR dari Bank BI.
“Bantuan saja bisa hilang, kalau hilang ya harus omong supaya clear, yang terima pemerintah masa tidak tau kemana dana itu digunakan, masa kalian yang bingung, kami malah lebih bingung. Harus dijelaskan kemana uang itu supaya kita tau kemana uang itu digunakan, supaya kita juga bisa pertanggungjawabkan kepada masyarakat kota kupang”, tegas Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe.
Menurut Loudoe, koperasi kecil saja, uang Rp.50 ribuh mereka tau tentang uang itu, “nah ini pemerintah masa uang sangat banyak begitu mereka tidak tau siapa yang terima dan digunakan untuk apa?. Saya setuju untuk dilakukan audit secara detail”, imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Kupang, Fahrensi Fonay, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara jelas dana bantuan sosial digunakan, dan tidak pernah masuk dalam pembukuan pemerintah kota kupang. Memang mengetahui bahwa ada bantuan sosial dari Pemerintah Kota Ambon, namun tidak tau dana itu digunakan untuk apa dan dimana dana bantuan sosial tersebut.
“Pertama, bantuan seroja dari Pemda Kota Ambon langsung diterima oleh wali kota kupang, Jefri Riwu Koreh, namun kami tidak tau penggunaannya buat apa dan siapa yang pakai, secara resmi kami tidak tau bantuan dana seroja dari Pemerintah Kota Ambon”, ungkap Sekda.
Menurut Sekda bahwa karena belum aturan atau Perwali yang mengatur untuk mencatat penggunana bantuan seroja, sehingga mereka tidak mencatat semua pengeluaran dari bantuan dari pihak ketiga tersebut, baik itu dari Pemerintah Kota Ambon, atau bantuan lainnya dari pihak ketiga yang diserahkan untuk masyarakat Kota kupang.
Anggota Banggar, Adrianus Talli minta dalam sidang tersebut agar dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat maupun penegak hukum lainnya, agar seluruh pemasukan dari pihak ketiga untuk bantual sosial ataupun CSR bisa di Audit secara detail dan bisa dipertanggungjawabkan secara resmi oleh penerima dalam hal ini Pemda Kota kupang.
“Pak ketua dan teman-teman kita setuju untuk kita minta Inspektorat atau penegak hukum untuk audit ini, sehingga kita bisa tau secara jelas dana bantuan ini siapa yang terima, dan sudah dipakai untuk apa, ini dana sangat besar dan masyarakat harus tau ini karena ini bantuan mereka”, jelas Adi Talli.
Dalam rapat perubahan anggaran DPRD Kota Kupang, senin (26/9/2022) di Aula Utama DPRD Kota kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Wakil ketua 1, Padron Paulau, Wakil Ketua 2, Christian Bautanu, beserta Anggota Banggar DPRD Kota Kupang, dari Pemerintah Kota kupang, dihadiri oleh Penjabat Wali kota kupang, George Hadjod, Sekda Kota kupang, Fahrensi Fonay, Badan Pendapatan daerah, Matheus Radjah, Badan Keuangan daerah, Balina Oey. (lya)