NTTBersuara com, KUPANG– Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beralamat di Jalan Timor Raya Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mulai beroperasi dengan menyediakan 32 layanan publik.
Terdapat 11 instansi yang berkolaborasi dan implementasikan pelayanan publik antar instansi yang lebih cepat dan terpusat pada satu tempat guna memberikan kemudahan kecepatan, keterjangakuan dan keamanan warga.
“Dengan berkumpulnya beberapa layanan dalam satu tempat, mempermudah warga memperoleh layanan pengurusan berbagai dokumen yang lebih mudah dan efisien,” kata Pj Wali Kota Kupang, George Hadjoh saat peresmian, Senin (24/10/2022).
Plt.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan Kota Kupang termasuk dalam target nasional yang harus memiliki Mal Pelayanan Publik paling lambat hingga tahun 2023, sehingga berbagai tahapan persiapan dan koordinasi dilakukan demi percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Kota Kupang termasuk dalam target nasional yang harus memiliki Mal Pelayanan Publik sehingga berbagai tahapan persiapan dan koordinasi dilakukan demi percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” kata Jefri.
Adapun berbagai instansi dan jenis layanan yang diberikan pada warga dalam satu tempat yakni Kantor Wilayah Hukum dan HAM dengan produk layanan yakni layanan kekayaan intelektual, layanan perseorangan, layanan officestyle, layanan kewarganegaraan dan layanan kewarganegaraan.
Kantor Pajak Pratama, dengan produk layanan yaitu pendaftaran NPWP, cek ulang kartu NPWP, aktivasi e-Fin, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), asistensi layanan mandiri serta konsultasi perpajakan.
PT Pos Indonesia Kupang, dengan jenis produk layanan jasa keuangan, layanan penjualan materai, pembayaran kredit Indihome, Indovision, pembayaran pajak.
PT PLN persero ULP Kupang dengan jenis produk layanan, pemasangan pelanggan baru,layanan informasi dan pengaduan. Kantor BPJS Kesehatan dengan jenis produk layanan, pelayanan administrasi, pelayanan pemberian informasi dan pengaduan.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan, dengan produk layanan, pengajuan klaim, informasi keikutsertaan perusahaan. Kantor BPN/ATR kota Kupang memberikan produk layanan yakni informasi pertanahan,pertimbangan teknis pertanahan.
Bank NTT, melayani transaksi tunai dan non tunai, Perusahaan Daerah Air Minum PDAM (Perumda), melayani pemasangan sambungan baru dan pengaduan pelanggan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyediakan produk layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta lahir dan legalisiir dokumen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Kupang dengan produk layanan antara lain pajak Bumi dan Bangunan (PBB),Biaya Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Beroperasinya Mal Pelayanan Publik sesuai dengan Undang –undang (uu) nomor 25 tentang layanan publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Mal Pelayanan Publik. (lya)