Sebelumnya Bank Indonesia memberikan sanksi kepada Bank NTT, dengan membayar denda sebesar Rp60 juta terkait ijin mobile dan internet banking yang belum miliki ijin dari BI, namun sudah dioperasikan.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan NTT, Stefanus Doni H. Heatubun mengatakan sanksi yang diberikan kepada Bank NTT terkait ijin mobile dan internet Banking merupakan pembinaan bagi Bank NTT, sehingga melakukan sesuatu harus memperhatikan unsur kehati-hatian.
“Sanksi ini sifatnya pembinaan, sehingga harus gunakan kehati-hatian dalam melakukan sesuatu,” kata Doni kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Menurut dia, sanski yang diberikan, karena Bank NTT menambahkan layanan atau user digital di layanan yang sudah ada, sehingga harus ada ijin dari Bank Indonesia. “Tidak boleh menambah user atau layanannya. Khususnya layanan digital saja. Biasanya harus melengkapi perijinannya,” jelasnya.
Hal itu, menurut dia, dilakukan untuk memastikan semua yang dilakukan harus sesuai koridor aturan yang ada, termasuk aspek legalitasnya.
“Harus kami pastikan semua dalam konidisi aman dan terkendali. Misalnya ada perpindahan dana dari entitas satu ke yang lain, maka kami ingin pastikan berjalan aman,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi Rp60 juta, jelasnya, ada beberapa sanksi yang diberikan kepada bank jika tidak sesuai aturan, maka ada tingkatannya hingga pemberian sanksi. BI tidak bisa semena-mena menentukan nominal sanksinya, tapi ada dalam aturan. “Bisa saja hanya dikenakan surat peringatan (SP). Ada ketentuannya semua,” tandasnya.(lya)