NTTBersuara.com, KUPANG — KPU NTT gelar uji publik 2 rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD NTT dengan alokasi kursi dapil 1 Kota Kupang kurang satu, tapi total tetap 65 kursi. Karena dapil 6 tambah satu kursi. Hal ini terlihat berdasarkan rancangan atau draft pemetaan daerah pemilihan DPRD NTT untuk Pemilu tahun 2024 yang disampaikan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rapat terbuka uji publik kepada peserta pemilu atau partai politik pengawas Badan Pengawas Pemilu, pemerintah, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, pers dan para pihak lain yang berkepentingan terhadap persoalan Pemilu tahun 2024.
Demikian dikatakan ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu bersama 4 anggota komisioner serta didampingi Sekretaris KPU NTT hari Selasa, (17/1/2023) di hotel Aston Kupang.
“Berdasarkan peraturan KPU sebelum penetapan dapil Kami perlu merancang daerah pemilihan atau dapil dan harus melakukan uji publik guna mendapatkan masukan koreksi dan kritikan sebagai bahan menjadi pertimbangan bagi KPU untuk menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Dapil itu diharapkan lebih dari satu dan kami telah menyiapkan dua rancangan dapil sambil dalam uji publik ini selain mendapat masukan dan kritikan, juga mungkin ada konsep baru yang akan menjadi bagian untuk dipertimbangkan oleh KPU RI nanti,” ungkap Ketua KPU diawal membuka kegiatan uji publik.
Ketua KPU NTT pada kesempatan ini secara garis besar menggambarkan tentang dua rancangan pemetaan daerah pemilihan DPRD NTT dengan menguraikan alokasi kuota kursi setiap dapil dari 8 dapil dengan nomor urut masing-masing.
“Dua draft atau rancangan daerah pemilihan dan kuota kursi dengan nomor urut setiap dapil pada kesempatan ini saya ingin sampaikan sebagai berikut. Rancangan 1 terkait pertama, daerah pemilihan NTT 1 Kota Kupang, NTT 2 terdiri dari Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua; NTT 3 daratan Sumba terdiri dari Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat daya; NTT 4 Manggarai Timur Manggarai, dan Manggarai Barat; NTT 5 Kabupaten Ende, Sikka, Ngada dan Nagekeo; NTT 6, Flores Timur, Lembata, Alor; NTT 7, Belu Timur Tengah Utara dan Malaka, NTT 8 terdiri dari Kabupaten Timur Tengah Selatan.
Kedua, terkait dengan alokasi kursi rancangan kami mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud lebih karena sesuai data agregat kependudukan (DAK) yang digunakan, yaitu DAK2 semester 1 Tahun 2022 dan perubahan yang dimaksud akan dipresentasikan lebih lanjut. Tetapi total kursi masih tetap sama sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017; provinsi dengan jumlah penduduk antara 5 juta sampai dengan 7 juta, jumlah alokasi kursinya adalah 65 kursi. Itu rancangan 1 sedangkan rancangan duanya daerah pemilihannya tetap 8 dengan alokasi kursi yang sama tetapi ada pergeseran dan yang berubah adalah penomoran. Hal ini karena mengikuti tata cara atau pasal 14 PKPU Nomor 6 terkait dengan pengaturan dapil kabupaten kota. Penomoran dapil dimulai dari ibukota provinsi lalu diikuti sesuai arah jarum jam, jadi mengikuti penomoran baru dimaksud. Dapil yang dirancang oleh KPU NTT hanya dua dapil dan tidak merubah peta dari daerah pemilihan, namun yang berubah adalah komposisi kursinya. Itu yang kami sampaikan dan selanjutnya hasil uji publik ini apakah mendukung rancangan 1 atau rancangan 2 atau tidak mendukung sama sekali ataukah mengusul rancangan baru. Silakan kita berdinamika dalam diskusi ini dan masukannya akan kami sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan melakukan pencermatan kembali sebelum ditetapkan danakan berkoordinasi dengan Komisi 2 DPR RI. Jadi tidak serta merta apa yang kami sampaikan ini langsung diputuskan tetapi akan dilakukan pencermatan kembali yang tentunya mengacu pada pasal 185 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang 7 prinsip penetapan dapil,” ucap Ketua. (lya)
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.