NTTBersuara.com, JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Kepolisian untuk memenindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI untuk melakukan pemerasan.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI,” kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (31/1/2023).
Desakan ini disampaikan AMSI terkait terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan AMSI pada 26 dan 29 Januari 2023 oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan modus menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.
Atas tindakan itu, AMSI meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukannya, karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI
AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat, baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik, apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
AMSI juga menghimbau kepada media ataupun perorangan untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. (lya)
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!