NTTBersuara.Com, KUPANG – Dari tujuh OPD yang di nilai Ombudsman NTT, Lima diantaranya telah meraih predikat kualitas tinggi atau zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yakni Puskesmas Oebobo diposisi zona hijau predikat A dengan nilai 88,03, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masuk zona hijau kategori B dengan total nilai 86,15.
Puskesmas Oepoi, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Kupang berada di zona hijau dengan predikat B masing masing dengan nilai 82,4, 81,38 dan 80,43.
Sedangkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kupang yang masuk kategori zona kuning atau tingkat kualitas sedang dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Kategori zona kuning tersebut disematkan pada Dinas Pendidikan (Dispendik) masuk kategori C dengan nilai 60,44 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang dengan nilai 75,05. Hasil penilaian tersebut diberikan oleh Ombudsman NTT berdasar pengawasan terhadap penyelenggaraan publik sepanjang tahun 2022.
“Kita sepakat, inti dari hadirnya negara adalah pelayanan publik, tanda masyarakat tahu kita bekerja atau tidak, jika sakit ada tidak fasilitas kesehatan, butuh pendidikan ada tidak sarana prasarana, begitu juga fasilitas lainnya,” kata Pimpinan (Anggota) Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat penyerahan penghargaan predikat kepatuhan, Kamis (16/2/2023).
Menurut dia, inti dari seluruh proses pemerintahan dan hadirnya negara adalah pelayanan publik, terdapat banyak bentuk hadirnya pemerintah dari sisi internal terkait penyusunan regulasi, penyusunan tata kelola pemerintahan sampai pada fungsi – fungsi eksternal.
Andi Jaweng mencontohkan, mengukur kinerja pemerintahan akan diketahui jika masyarakat sakit, ada tidak fasilitas kesehatan, ketika masyarakat butuh pendidikan yang bagus, ada tidak sarana prasarana, akses dan kualitas pendidikan yang memadai.
“Bagi kami Ombudsman, untuk menyampaikan hasil temuan kami, sejauh ini kita lihat masih banyak berkutat pada urusan urusan pemerintahan dan tupoksi birokrasi, terkait masyarakatnya belum prioritas,” tambah Robert.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami, mengatakan, berdasar hasil peneilaian Ombudsman tersebut pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman demi perbaikan layanan publik khususnya di bidang pendidikan, guna peningkatan kualitas layanan yang lebih optimal.
Kita akan berkomunikasi dengan Ombudsman, kira kira hal apa yang masih rendah dan apa yang bisa kita buat untuk perbaikan dan perubahan, agar kualitas layanan publik tidak lagi di zona sedang,”kata Dumul. (lya)