NTTBersuara.com, KUPANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), George Hadjoh, membeberkan solusi terkait persoalan pemberhentian 904 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah diberhentikan berdasar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sejak 15 Februari 2023.
“Kita sudah punya jalan keluar, yaitu membuat outsourcing untuk menampung anak – anak kita,”kata Pj Wali Kota Kupang, George Hadjoh, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Jumat (17/2/ 2023).
Menurut dia, jika dalam koordinasi bersama pemerintah pusat tidak disetujui pengangkatan para PTT yang direkrut tahun 2019-2022, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengajukan jalan keluar, dengan pola outsourcing atau sistem perekrutmen PTT, direkrut oleh perusahaan daerah bukan oleh pemkot Kupang yang membutuhkan jasanya secara langsung.
“Outsourcing ini sebenarnya hanya berganti manajemen saja, kalau memang tidak disetujui oleh kementrian,”tambah George
Dikeluarkannya PP nomor 49 tahun 2018, PTT yang direkrut sebelum PP tersebut dikeluarkan akan terus bisa diperpanjang hingga 28 November 2023, namun PTT yang direkrut setelah PP tersebut dikeluarkan masih dalam proses koordinasi ke pemerintah pusat.
“PTT yang diangkat tahun 2019 ke atas, sejak dikeluarkan PP tersebut itulah yang kita sementara bersurat ke kementrian untuk mendapat penjelasan, sehingga kita hanya proses yang tahun 2018,” tutup George.
Asisten I Kota Kupang, Jefri Pelt, mengatakan untuk melakukan langkah mengakomodir 904 PTT yang di berhentikan, Pemkot Kupang telah mempersiapkan perusahaan penyalur outsourcing, sehingga perusahaan daerah milik Pemkot Kupang yakni PT.Sasando dipersiapkan menjadi perusahaan yang mengakomodir para PTT.
“Kita sudah punya perusahaan daerah, sementara kita konsultasikan untuk mengantisipasi para PTT ini diakomodir sebagai tenaga outsourcing,”kata Jefri.
PTT yang akan menjadi tenaga outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kontrak dilakukan dengan perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan dengan perusahaan pengguna.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia tenaga jasa akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya, mereka menagih ke perusahaan pengguna.
Dengan sistem kerja ini, PTT yang menjadi tenaga outsourcing akan dibayar sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) selama masa kerja dan dibayarkan oleh perusahaan penyedia tenaga jasa. (lya)