NTTBersuara.com, KUPANG — Ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum dapat menerima gaji.
Hal tersebut terkendala karena SK para PTT yang seharusnya sudah dikantongi sejak awal Januari 2023, belum di tandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrenzy Funay.
tandatangan,”kata Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, George Hadjoh, saat Media Gathering, Selasa (28/2/2023) di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.
Plt Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, Poppy Baun, mengatakan, gaji PTT hanya tinggal menunggu jika ada SK, dengan dasar itulah proses pencairan dan pembayaran gaji para PTT dapat dilakukan.
“Jika ada SK kita tinggal melakukan pembayaran, kalau tidak ada SK mau pakai apa dasar pembayarannya,” kata Poppy.
Sebelumnya, Assisten III Pemkot Kupang, Januar Dally juga membenarkan gaji para PTT belum bisa dibayarkan karena SK sementara masih proses tandatangan.
“Betul, gaji belum bisa dibayarkan karena belum ada SK, sementara masih proses tandatangan,”kata Yanuar beberapa waktu lalu. (lya)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.