NTTBersuara.com, KUPANG — Kanit Intel Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka DN terancam dipidana selama dua (2) tahun Penjara, karena diduga menganiaya Kepala desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni.
“Terlapor terancam dipidana selama dua (2) tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Aryasandi, Rabu(8/3/2023). Sumber berita dari NTTHits.com
Menurut dia, berdasarkan analis Yuridis terlapor dalam kasus dugaan tindak
Menurut dia, berdasarkan analis Yuridis terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 Ayat (1) KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan rasa sakit, merusakan kesehatan orang lain” diancam pidana paling lama 2 tahun.
Sedangkan, jelasnya, unsur – unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP diantaranya unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur menyebabkan perasaan tidak enak, menderita, rasa sakit, luka merusak kesehatan orang lain
Untuk perkembangan kasus ini, lanjut Aryasandi, penyidik pembantu perlu menambahkan saksi untuk memperjelas kasus penganiayaan tersebut.
Dia mengatakan untuk penanganan selanjutnya penyidik akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan gelar perkara.
Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Yang jelas bahwa akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (lya)