NTTBersuara.com, KUPANG – Pemerintah pusat sudah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan larangan impor baju bekas sesuai yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Zulhas menjelaskan bahwa impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri
Kita impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.
Selain pakaian, peraturan tersebut juga mengatur sejumlah barang yang tidak boleh diimpor dari luar negeri.
Menanggapi larangan tersebut Polda NTT bersama Polres jajaran mengetatkan pengawasan masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. Pengiriman pakaian bekas di wilayah NTT sangat banyak, namun sebagian besar mengantongi izin resmi.
“Ada banyak pedagang pakaian bekas di NTT dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya mempunyai izin,” ungkap Ariasandy, Rabu (22/3/2023). Sumber berita NTTexpres.com.
Ia menghimbau agar pedagang pakaian bekas/rombengan yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.
“Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Pemasaran PD Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengaku tak punya data rincian pedagang pakaian bekas/rombengan, melainkan data pedagang lapak dan kios secara keseluruhan di Pasar tradisional yang berada dalam pengelolaan PD Pasar.
“Jika rincian data pedagang pakaian bekas tidak ada, karena ada yang berjualan di dalam komplek pasar, dan ada pula yang memilih berjualan secara perorangan,” pungkasnya. (lya)