NTTBersuara.com, KUPANG– Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan warga di Jalan Oebolifo II RT 3 RW 01 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Senin (27/3/2023) Sumber berita dari Nttmediaexspres.com.
Pelaku diketahui berinisial DT (20) warga Kota Kupang, NTT. Ibu muda ini pun langsung diamankan polisi.
Kepada polisi, DT mengaku jika mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu adalah darah dagingnya.
Kapolsek Maulafa AKP. Nuryani Ballu, mengatakan DT sudah diamankan polisi.
“Sudah diamankan dan dia sudah mengaku kalau itu anaknya,” ujar Kapolsek.
Ia mengatakan, bayi perempuan itu dilahirkan setelah DT meminum ramuan yang diberikan oleh seseorang berinisial, ES.
“Untuk sementara DT kami amankan di sel Polsek Maulafa untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama, Gerson Ndun menemukan bungkusan mencurigakan di pekarangan rumahnya.
Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi jasad bayi berjenis kelamin perempuan.
Dugaan kuat, mayat bayi itu merupakan korban aborsi dukun beranak, berinisial ES . (lya)