NTTBersuara.com, KUPANG– Unit Jatanras Polda NTT yang dipimpin Iptu Doninggus Duran mengungkap dan menangkap terduga pelaku penjambreran Handphone (HP) yang terjadi di Belakang Trans Mart, Kota Kupang. Sumber berita dari NTTHits.com.
Berdasarkan kronologis penangkapan, bahwa pada 9 Desember 2022 telah dilaporkan ke SPKT Polda NTT kasus Pencurian HP dengan nomor LP /B/ 396/XII/2022/SPKT/Polda NTT atas nana pelapor Nita Sri Haba Djingi.
Setelah kurang lebih 3 bulan melakukan pengembangan tim Jatanras Polda NTT mendapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan., yakni Jhoni Andreas Fahik alias JAF dan Yandri Boimau alias YB.
Mendapat informasi itu, Minggu (26/3/2023( pukul 20. 00 tim menuju tempat kerja penadah HP pecurian, Maksi Lopo beralamat di Kuanino Toko Roti Borneo, dan mengakui telah membeli HP tersebut dari Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF yang bertempat tinggal di Jl. Dua Lontar.
Selanjutnya Tim Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan pelaku Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF di rumahnya dan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama temannya Yandri Boimau alias YB. Pukul 22.50 Tim mengamankan pelaku kedua di rumahnya di Jalan Tunbes Tuan.
Saat ini pelaku dan penadah berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk di proses hukum lebih lanjut.
Modus pencurian yang dilakukan keduanya, dimana saat kejadian, korban baru selesai lari sore di jalan raya belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya dan ingin mendokumentasikan dirinya menggunakan Hp dengan cara meletakan hp-nya di trotoar jalan yang berjarak hanya 5 meter dari korban.
Saat korban lengah, para pelaku saat lakukan aksinya berboncengan dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Vixion mengambil hp korban yang saat itu masih berada di trotoar jalan, dan selanjutnya hp hasil kejahatan tsb di jual kepada Maksi Lopo (lya)