Seorang Polisi wanita (Polwan) di Polda NTT, Briptu NJPW dipecat dari dinas Polri melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
NJPW diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000.
“Sudah sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT akhir Maret 2023 lalu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Propam, Polda NTT, Kombes Pol Dr Drs Dominicus Savio Yempormase. Dilasir dari NTTmediaexpress.com
Sidang komisi kode etik profesi untuk PTDH terhadap NJPW dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.
NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat berdasarkan laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.
“Dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Polri nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH dan pasal 10 ayat (1) huruf a poin 3 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya
Selama proses, Briptu NJPW kooperatif membenarkan fakta-fakta dan mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Briptu NJPW juga telah mengembalikan uang Rp 97 juta kepada korban, namun tidak mengugurkan proses bagi NJPW karena ia dinilai melakukan pelanggaran dengan sadar dan melanggar hukum.
Briptu NJPW juga telah mencoreng citra Polri karena saat menipu korban, Briptu NJPW membawa nama pimpinan.
“Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali,” ujarnya.
Atas putusan PTDH tersebut, pihak Polda NTT memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding
Ada hak bagi anggota yang diputus PTDH mengajukan keberatan dan kita beri ruang kepada mereka untuk melakukan klarifikasi dan keberatan atas putusan,” tandasnya.
Ia menegaskan Polda NTT tidak main-main dengan anggota yang melakukan penyimpangan karena pasti ditindak tegas. (lya)