Seorang guru sekolah Minggu di Kota Kupang, NTT, JEAF diamankan Polsek Kelapa Lima, Kepolisian resor (Polres) Kupang Kota, karena diduga mencabuli tiga siswinya. Sumber berita dari NTTHits.com
Dalam melakukan aksinya pelaku membujuk siswinya menggunakan handphone, lalu terduga pelaku mulai melakukan aksinya dengan meraba-raba sisiwinya.
“Kami dibujuk dengan handphone dan dia (pelaku) suruh teman kami tidur, langsung raba-raba,” ujar salah seorang korban saat ditemui di Polsek Kelapa Lima.
Aksi bejat pelaku akhirnya laporkan salah satu orang tua korban, WNg ke Polsek Kelapa Lima pada 24 April 2023 Nomor LP/B/90/V/2023, dan para korban telah dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani visum.
Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap dan menahan terduga pelaku pencabulan tersebut.
Kasus ini sempat diceritakan para korban ke security gereja bahwa JEAF sering meminjamkan handphone, memberikan uang, serta mengajak mereka makan bersama di Pantai Tedys.
Para orang tua sudah sempat bertemu JEAF dan memaafkan perbuatannya. Namun belakangan diketahui ternyata JEAF mencabuli para korban.
Tidak terima dengan itu, maka orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi dan para koran menjalani visum di rumah sakit.
PS Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, IPDA Andi Gunawan mengatakan aksi pelaku dilakukan dengan cara membujuk korban meminjamkan handphone dan memberikan sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan aksi bejadnya di lingkungan gereja.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima dan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (lya)