Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sepakat untuk memperpanjang kerja sama tentang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, SH di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (9/5/2023). Kerja sama ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu untuk masa waktu 2 tahun dan akan diperpanjang lagi untuk 5 tahun ke depan. Hadir dalam acara penandatanganan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Inspektur Kota Kupang, Kabag Hukum dan Kabag Kerja Sama Setda Kota Kupang serta para Jaksa yang ditugaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam kerja sama tersebut.
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, menyampaikan terima kasih kepada Kajari Kota Kupang dan jajarannya yang selama ini sudah membantu mengawal Pemkot Kupang sehingga seluruh proses pembangunan bisa berlangsung dengan baik dan kebutuhan masyarakat bisa terlayani. Sebagai pelayan masyarakat Penjabat berkomitmen semua program pembangunan harus berjalan ‘on the track’. Seluruh proses kerja harus berdasarkan aturan. “Sebagai sarjana hukum, saya perlu kerja ekstra hati-hati. Hari ini, dengan MoU ini saya jadi tidak kuatir lagi, karena mendapat dukungan dari Kajari dan jajarannya,” ungkap George. Diakuinya saat ini masih ada persoalan perdata yang tersendat seperti persoalan dana PEM dan pembebasan lahan yang belum terselesaikan. Pada kesempatan yang sama Penjabat langsung minta Asisten Sekda dan Kabag Hukum serta Kabag Kerja Sama segera menyiapkan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama ini sampai detail teknisnya, sehingga kemudian hari tidak terjadi masalah.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH, MH, menjelaskan lewat kerja sama ini, Kejaksaan Negeri ingin memberikan sumbangsih bagi Pemkot Kupang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai Jaksa Pengacara Negara, baik berupa pelayanan hukum ataupun tindakan hukum lainnya. Dia menyarankan perlu ada target tertentu yang mau dilaksanakan atau produk bersama supaya target Pemkot Kupang bisa terlaksana. Sebagai pengacara negara mereka akan lebih berperan sebagai penasehat (adviser) yang memberikan pendapat hukum atau legal opinion sebelum Pemkot Kupang mengambil kebijakan. “Tujuan MoU ini adalah agar semua program tepat sasaran, tepat manfaat, tidak melanggar hukum dan negara tidak dirugikan,” tegasnya. MoU hari ini menurutnya akan menjadi induk. Setelah ini setiap satker atau perangkat daerah di Kota Kupang bisa mengajukan permohonan kerja sama seperti ini. (lya)