Ombudsman mengemukakan gambaran ketidakadilan atau kepincangan serius terkait penyebaran peserta didik ke sekolah negeri dan sekolah swasta Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepincangan tersebut, dirasakan sebagai sebuah ketidakadilan karena kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpotensi meminggirkan sekolah swasta.
“Ini merupakan gambaran kepincangan serius penyebaran peserta didik, ke sekolah negeri dan sekolah swasta,”kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat menerima kunjungan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Rabu (31/5/2023)
Berdasar data, sekolah swasta jenjang SMA/SMK di Kota Kupang berjumlah 43 sekolah. Terdapat 23 sekolah atau 53.49persen sekolah dengan jumlah siswa dibawah 100 orang, dan sebanyak 20 sekolah atau 46.51persen dengan jumlah siswa diatas 101 orang.
Terdapat 14 sekolah atau sebanyak 32.56persen dengan total jumlah siswa kurang dari 50 orang. Sementara sekolah negeri yang berjumlah 21 sekolah, namun menampung siswa sebanyak 21.493 orang atau sebesar 79.13persen.
Sementara sekolah swasta tercatat sebanyak 43 sekolah, namun hanya menampung 5.669 siswa atau 20.87persen
Selain itu, terkait PPDB, Ombudsman NTT menyampaikan beberapa permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun, pada saat penerimaan peserta didik baru, khusus di SMA/SMK negeri adalah pelanggaran Petunjuk Tekhnis (Juknis) oleh sekolah.
Meski Juknis tersebut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). pelanggaran didominasi oleh penambahan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis yang menyebabkan, pengalihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas
Pelaksanaan sistem pembelajaran double shift pada beberapa sekolah. Penambahan rombongan belajar yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas, juga berimbas pada jumlah siswa dalam satu rombel, yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi lebih dari 36
Sekolah-sekolah tidak lagi mengindahkan standar jumlah rombel dan jumlah siswa per kelas sebagaimana digariskan badan Standar Nasional pendidikan ,”tambah Darius.
Adanya desakan pemangku kepentingan yang ditujukan ke para kepala sekolah atau panitia PPDB, agar menerima calon siswa baru sebagaimana diminta, tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur
Khusus aplikasi pendaftaran online, dalam waktu kurang dari 15 menit kuota pendaftaran untuk semua pilihan baik jalur zonasi, jalur berprestasi maupun perpindahan orang tua langsung penuh. Para siswa dan orang tua mengeluh karena banyak siswa yang tinggal di area zonasi I atau terdekat dari sekolah tidak bisa lagi mendaftar.
“Para siswa dan orang tua mengeluh karena banyak siswa yang tinggal di area zonasi I atau terdekat dari sekolah tidak bisa lagi mendaftar,”tutup Darius
Seluruh sekolah sudah seharusnya konsisten mematuhi Keputusan Gubernur NTT, tentang penetapan daya tampung sekolah, khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan.
Ombudsman NTT akan melakukan pemantauan langsung pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah pada tanggal 20-22 Juni 2023 dengan menggunakan Instrumen Pengawasan PPDB 2023. (lya)