Piutang pajak atau pendapatan pajak tahun 2022 sebesar Rp.51,6 milliar, belum dilunasi oleh para pengusaha reklame, hotel, restauran dan tempat hiburan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kita sudah melakukan kerjasama dengan APH, dalam hal ini pengacara negara untuk melakukan penagihan,”kata Pj.Wali Kota Kupang, saat sidang Tanggapan Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Rabu (7/6/2023).
Dalam sidang tersebut, menurut dia, para pengusaha atau wajib pajak rendahnya kesadaran dalam melakukan kewajiban melunasi besaran pajak tahun berjalan, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah berupaya melakukan pendekatan persuasif atau bertemu langsung dengan pengusaha.
Selain itu, upaya lainnya dengan memberi surat pemberitahuan terkait tunggakan pajak hotel, restauran, hiburan dan reklame, tetapi hingga masa pajak tahun 2023, pengusaha belum beritikad baik untuk melunasi atau melakukan pembayaran.
“Rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dan ada objek pajak besar yang bermasalah kepemilikan serta wajib pajak yang belum diketahui, bahkan tidak berdomisili di Kupang,”tambah George.
Pemkot Kupang telah melibatkan Aparat PenegakHukum (APH) atau pengacara negara untuk mengambil langkah tindaklanjut dalam proses pelunasan piutang pajak para pengusaha reklame, hotel, restauran dan tempat hiburan di kota Kupang. (lya)