Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka layanan call center atau pusat panggilan yang digunakan untuk tujuan menerima aduan dan memberikan informasi melalui panggilan telepon.
“Layanan pengaduan ini sudah kami sosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat hingga ke ketua-ketua RT/RW se-kota Kupang,”kata Kepala Damkar Kota Kupang, Ev Bailaen, Selasa (13/6//2023).
Menurut dia, layanan damkar tersebut terbuka untuk masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan, jika sewaktu – waktu mengalami kejadian bencana seperti kebakaran, petugas selalu sedia selama 24 jam di nomor 0380-113 dan 0380 821467 dalam memberikan pelayanan dengan respon cepat.
“Warga dapat menggunakan layanan telepon untuk menghubungi petugas jika sewaktu -waktu ada kejadian tertentu,”tambah Bailaen.
Layanan pengaduan dan pusat informasi menggunakan layanan telepon juga disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) jika terjadi indikasi kekerasan dalam bentuk apapun terhadapa perempuan dan anak, melalui layanan kontak di nomor 0813 3770 3300 tanpa dipungut biaya atau gratis dengan alur, pengaduan langsung dan tidak langsung, diterima dengan melakukan registrasi, penjangkauan dan identifikasi awal, selanjutnya dilakukan assesment atau peninjauan mengenai kebutuhan korban.
Alur selanjutnya yakni pendampingan hukum, pendampingan psikolog, rujukan ke kepolisian, rujukan medis,layanan rumah aman atau penampungan yang seluruhnya juga dilayani secara gratis. (lya)