NTTBersuara.com, KUPANG,– Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur beberapa pekan ini melakukan pemantauan layanan publik terhadap Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) termasuk teknis penggunaan layanan kuota di sejumlah sekolah SD, SMP dan SMA di Kota Kupang.
Khususnya untuk layanan SD dan SMP di Kota Kupang yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, pihak Ombudsman menemukan banyak keluhan warga penerima layanan publik terkait terbatasnya waktu untuk mengakses link PPDB karena terlampau penuh.
Atas temuan tersebut Kepala Ombudsman Perwakilan NTT
Darius Beda Daton mengatakan, persoalan dimaksud mesti dilihatnya secara menyeluruh sebagai suatu mekanisme yang mesti ditempuh calon siswa karena hal itu tentu sudah sesuai petunjuk teknis.
Saat di hubungi di Kupang Kamis (22/6/ 2023) Beda Daton menjelaskan,
Proses pembentukan Juknis PPDB tahun ini telah melibatkan berbagai pihak sejak awal pembahasan draf petunjuk teknis PPDB, “sehinga Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan tentang penetapan daya tampung sekolah khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas,” jelas Darius.
Ditambahkannya demikian pula diharapkan pemerintah provinsi sampai Kabupaten/kota tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi apapun besarnya tekanan publik yang muncul.
Hal ini semata-mata kata Darius, karena tanggung jawab semua elemen untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan yang berkualitas.
Beda Daton berharap, bagi yang belum bisa daftar karena kuota sekolah negeri sudah penuh (full) bisa menyebar ke sekolah swasta yang ada di wilayah masing-masing.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Jhonatan Sinlae di ruang kerjanya mengatakan, dalam pertemuan dengan perwakilan Ombudsman NTT Kamis (22/6/2023) merekomendasikan agar, setiap link pengaduan online terkait PPDB tidak terpusat ke Walikota Kupang. Tetapi langsung terpusat pada Dinas Pendidikan Kota Kupang agar mudah dan cepat dalam merespon pengaduan. Juga agar dalam tes penerimaan siswa SD supaya panitia menghindari tes baca, tulis berhitung (Calistung). Serta Agar masyarakat jangan selalu menanyakan hal yang sama maka perlu dibuatkan dalam pertanyaan dan jawaban-jawaban umum di website supaya, masyarakat mudah mengaksesnya.
Atas rekomendasi dimaksud pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menyatakan siap menerapkannya.(lya)