NTTBersuara.com, KUPANG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menganggarkan dana pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, sebesar Rp.28 milliar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pengalokasian anggaran ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Asisten I Pemerintahan Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, anggaran yang diusulkan oleh KPU kota Kupang ke Pemkot Kupang senilai Rp 30 miliar, setelah dilakukan review oleh Inspektorat Daerah ditetapkan menjadi Rp.28 miliar lebih yang di cairkan dengan dua kali termin yakni pada anggaran perubahan Tahun 2023 dan sisanya pada APBD murni tahun 2024 nanti.
Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, membenarkan pernytaan Asisten I kota Kupang terkait besaran dana Pilkada kota Kupang 2024 mendatang. menurut dia, alokasi dana sebesar Rp.28 milliar lebih untuk pelaksanaan tahapan pilkada.
Besaran dana pilkada sebesar Rp.28 milliar akan dicairkan sebanyak dua kali, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang dialokasikan dalam APBD,”kata Noce.
Dana tersebut disiapkan dan dipenuhi oleh pemerintah kota Kupang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (lya)