Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang melayani sebanyak 250 KTP El.
Demikian dikatakan Kepala Bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan Kota Kupang, Emanuel Temaluru Kamis (22/6/2023) di ruang kerjanya. Ia mengatakan untuk data wajib KTP elektronik Dukcapil Kota Kupang ajuan data kita dari Dirjen Dukcapil sesuai data terakhir per Desember 2022 jumlah wajib KTP di kota Kupang sebanyak 322.655
“Dari data wajib KTP itu ternyata yang kita sudah lakukan perekaman sampai dengan kemarin 21 Juni 2023 sejumlah 323.788 orang kalU di presentasikan 100,34 persen arrinya jumlah penduduk yang kita rekam itu sebenarnya sudah lebih dari wajib KTP elektronik yang dirilis pusat per data bulan Desember 2022. Tentunya data hasil rilis per Desember itu setelah datanya dirilis pasti ada pergerakan data di Kota Kupang data penduduk,” katanya.
Mungkin ada mutasi masuk, ada yang pindah dari luar kota Kupang ke kota Kupang menyebabkan kita harus lagi melakukan perekaman atas penduduk yang baru 17 tahun. misalnya jadi direkam baru tapi semula mereka belum masuk ke database Dukcapil kota Kupang karena pindah jadi harus kita rekam lagi artinya ada tambahan wktp di situ sehingga realisasi untuk perekaman itu kita sudah lebih dari 100 persen.
“Untuk updating data lebih lanjut biasanya Dukcapil selalu mengacu ke data yang dirilis Dirjen Dukcapil karena sifat data yang dirilis Dukcapil per semesteran berarti untuk semester 1 tahun 2023 kami baru terima data itu sekitar bulan Juli tahun 2023 di bulan depan. Nanti dari data yang dirilis Dirjen Dukcapil baru kami kroscek lagi dengan data pelayanan harian yang kita berikan ke masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, disitu sudah ada wajib KTP elektronik berdasarkan data terbarunya Dirjen Dukcapil itu berapa baru kita sinkronkan atau kita sesuaikan dengan data pelayanan yang kita rekapan harian sampai dengan per tanggal terkinian yang kita punya berapa dibandingkan wajib KTP yang dirilis pusat.
” Kondisi saat ini sudah over target 100,34 persen untuk perekaman karena tadi ada faktor pindah domisili dan tambahan pemilih usia wajib KTP. Untuk percetakan KTP elektronik saat ini lita tidak lagi lama-lama mencetak Jadi kalau penduduk yang sudah lakukan perekaman KTP elektronik langsung dicetak e KTP nya,” ungkapnya
Jadi teknis perekamannya ada di dinas kemudian perekaman bisa juga di kecamatan yang efektif sekarang Kecamatan Oebobo dan Kotaraja Jadi kalau hari ini misalnya ada perekaman datanya tentu hari ini langsung kami temukan terus kita cetakan e-KTP-nya sehingga tidak ada lagi pekerjaan rumah-pekerjaan rumah yang perlu dibereskan. Kecuali ada masalah di perekaman e-KTP-nya misalnya duplikat record orang yang sudah pernah rekam sebelumnya kemudian datang rekam lagi jadi ada duplika. Kalau seperti itu kemdalanya kami tidak bisa langsung bereskan pencetakannya Biasanya kita komunikasikan dulu dengan Dirjen untuk dibereskan datanya atau di clear kan datanya karena dobel rekam ada juga yang sedikit kendala di perekaman ada yang NIK si A data geometrik yang terisi si B jadi ada ketukar datanya mungkin karena banyaknya penduduk lakukan perekaman e- KTP ketika satu direkam atas data orang lain ada juga kelalaian petugas
” Karena server Dukcapil Kota Kupang sekarang menginduk di pusat beda dengan dulu kita punya server sendiri jadi segala hal kalau perlu di konfir ke pusat di sounding dulu kesana ada asistensi dari pusat baru kita bisa follow up
Untuk e-KTP tercetakan harian rata-rata 200 sampai 250 per hari yang kita layani pencetakan kalau perekaman angkanya sering naik turun tapi tidak kurang dari 100 kalau saya mau rata-rata per hari baik yang itu sudah kumulatif yang di Kecamatan tambah di dinas
Karena kita juga buka pelayanan disini untuk perekaman e-KTP yang baru jadi kita tinggal tambahkan dengan yang rekam di kecamatan oebobo dan Kota Raja
Saat ini stock blako e KTP sisa 500 keping (lya)