NTTBersuara.com, KUPANG,– Ombudsman ikut dilibatkan dalam Public Hearing atau Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Kantor Camat Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), guna perbaikan standar pelayanan publik.
“Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi pada Camat Maulafa dan jajaran, atas inisiatif publik hearing ini dan berharap masukan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan Kantor Camat,”kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Senin (26/6/2023)
Menurut dia, standar pelayanan adalah instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai pasal 20-21 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang ada di Kantor Camat Maulafa,”tambah Darius.
FGD tersebut turut dihadiri para pengguna layanan, perwakilan masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Dinas Dukcapil Kota Kupang, PTSP, Bagian Organisasi Setda Kota Kupang dan para Lurah se-kecamatan Maulafa. (lya)