NTTBersuara.com, KUPANG — Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disahkan dalam Rapat Paripurna Sidang II tahun 2022/2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Lima ranperda inisiatif pemkot Kupang ini yang dibahas dan ditetapkan bersama DPRD menjadi peraturan daerah,”kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, Sabtu (8/7/ 2023)
Lima Ranperda inisiatif Pemkot Kupang tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang meliputi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi dasar pijak tertib administrasi pengelolaan BMD, sehingga bisa mencegah memindahtangankan tanah atau barang apapun secara melawan hukum.
Perda tentang pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi dasar akuntabilitas pengelolaan keuangan sehingga bisa mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejak dari perencanaan awal program atau kegiatan.
Lima perda ini sangat penting karena dua diantaranya menyangkut tentang pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan keuangan daerah,”tambah Pauto.
Lima Perda yang ditetapkan dan diundangkan tersebut, selanjutnya oleh pemerintah kota Kupang menerbitkan peraturan wali kota sebagai pelaksanaan dari Perda, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan para anggota DPRD yang membidangi (lya)