NTTBersuara.com, KUPANG,– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan edaran melarang siswa terlibat tawuran antar pelajar untuk semua satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD/MI) dan sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Negeri se-kota Kupang.
“Bagi siswa yang terlibat dalam tawuran antar pelajar siap dikeluarkan dari sekolah,”kata Kepala DIspendik Kota Kupang, Dumul Djami, Senin (17/7/2023).
Hal tersebut diatur dalam surat nomor Disdikbud.004.5/1475/Dikdas/2023 tanggal 13 Juli 2023, yang menegaskan agar mencegah terjadinya perkelahian antar pelajar, siswa dan orang tua/wali wajib membuat pernyataan di atas materai Rp. 10ribu paling lambat tanggal 25 Juli 2023, yang menerangkan bahwa selama menempuh pendidikan, siswa dimaksud tidak akan terlibat perkelahian atau tawuran.
Jika melakukan, maka siswa bersangkutan siap dikeluarkan dari sekolah dan siswa bersangkutan yang terlibat tawuran atau perkelahian tidak bisa diterima untuk melanjutkan
pendidikan di seluruh sekolah negeri di Kota Kupang kecuali sekolah swasta.
“Semua kepala sekolah untuk segera memfasilitasi para siswa dan orang tua untuk segera membuat pernyataan dimaksud,”tambah Dumul.
Kepala SD Inpres Liliba Kota Kupang, Joni Higa Huki, mengatakan, surat edaran tersebut telah diterima dan akan segera menindaklanjuti, menurut dia, kebijakan yang diambil dinas sangat baik, demi kelancaran proses belajar mengajar dan demi pembinaan anak siswa disekolah khususnya di Kota Kupang.
“Ini tentu sangat baik, apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak terutama siswa bersangkutan, yang disebabkan kelalaian sendiri bisa dipertanggungjawabkan dengan pernyataan atau janji yang telah dibuat,” kata Huki.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala SMP Negeri 8 Kupang, Roslin Lanang yang mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti surat penegasan itu dan dengan demikian dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya tawuran yang melibatkan siswa di Kota Kupang.
“Kami sekolah sudah membuat surat ke orang tua/wali siswa untuk menindaklanjuti penegasan kepala dinas dimaksud,” tutup Roslin (lya)