NTTBersuara.com,KUPANG,– Bertempat di Aula Utama El Tari Kupang, Selasa (18/7/2023) diadakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) se-Nusa Tenggara Timur oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur
Penganugrerahan ini diadakan untuk menilai sejauhmana Badan Publik (BP) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik menandakan bahwa BP memenuhi hak warga negara untuk mengakses Informasi Publik (IP) yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu, pemerintahan yang terbuka juga akan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan (trust) publik pada BP.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua BP dan pimpinan PD. Informasi dan Dokumentasi pada BP dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dimana informasi harus diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Komisi Informasi Provinsi NTT tahun ini mengiriman form SAQ (Self Assessment Questionnaire) atau penilaian mandiri ke 190 institusi di seluruh NTT. Namun yang mengembalikan form SAQ tersebut hanya 107 institusi.
Lima (5) kategori penilaian diberikan kepada BP yaitu: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Dari 5 kategori tersebut ada 56 BP yang memperoleh predikat/penghargaan informatif, 18 BP menuju informatif, 22 BP berpredikat cukup informatif, 8 kurang informatif, 3 BP tidak informatif.
Pemerintah Kota Kupang untuk pertama kalinya dianugerahi penghargaan BP Informatif dan merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang berpredikat informatif.
Pemkot Kupang juga mendapatkan predikat terbaik satu dalam kategori BP Informatif bersamaan dengan beberapa institusi vertikal lain yang ada di seluruh Provinsi NTT dan PD Pemprov NTT
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus Bole Baja, dalam sambutannya mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP NTT tahun 2023 ada 96 BP yang berhak mendapat penghargaan dari KIP NTT dari berbagai kategori dan predikat, dan lebih banyak BP yang tidak mendapatkan penghargaan. “Kenapa demikiam? Pertanyaan ini harus dijawab oleh BP itu sendiri,” katanya.
Menurut dia, khusus PD Lingkup. Pemprov NTT dimana KIP sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua Pimpinan PD. Hal ini sangat baik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, efisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari KKN.
“Kami berharap agar Pemkab/Kota dan BP yang lain juga menjadikan keterbukaan Informasi publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja di masing-masing Bap,” saran dia.
Dia mengatakan, Komisi Informasi Provinsi NTT menggelar acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang ketiga tahun 2023 pada semua Badan Publik se-NTT ingin menunjukan kepada publik tentang pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Selain itu, KI NTT berkomitmen mewujudkan BP yang Informatif serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KI NTT terhadap publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik (lya)