NTTBersuara.com,KUPANG,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengkarantinakan dua kelurahan yakni Oesapa dan kelurahan Kelapa Lima sebagai wilayah awal adanya kejadian anjing peliharaan yang mati akibat virus rabies.
Koordinasi dan imbauan bagi warga untuk segera mengkandangkan atau mengikat anjing peliharaan, jika dilepas maka akan dilakukan tindakan tegas dengan menembak mati anjing – anjing yang dibiarkan lepas bebas berkeliaran.
“Anjing-anjing yang lepas maka kita tembak mati, manusia jauh lebih bernilai daripada anjing itu, sehingga sudah diimbau untuk antisipasi dan kita segera lakukan operasi,”kata Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Senin (7/8/2923).
Khusus dua kelurahan yang menjadi lokasi awal adanya kejadian anjing peliharaan mati dan setelah diambil sampelnya, ternyata mengandung virus Rabies, akan dilakukan operasi bersama sterilkan area dari penyebaran virus, namun seluruh OPD hingga camat dan 51 lurah se-kota Kupang diminta juga untuk lakukan koordinasi guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus rabies lebih luas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati, mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian adanya korban gigitan anjing dengan virus rabies, maka 11 puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik telah menyiapkan 800 vial vaksin rabies guna mengantisipasi kejadian adanya korban gigitan anjing rabies ke manusia.
Upaya pengawasan dan pencegahan penyebaran virus rabies lebih meluas, warga kota Kupang yang memiliki peliharaan khususnya anjing, diimbau untuk mengkandangkan, mengikat dan segera melakukan vaksinasi, guna memutus mata rantai penyebaran virus rabies melalui gigitan pada manusia. (lya)