NTTBersuara.com, KUPANG,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat, sejak Juni-Juli 2023, telah terbitkan 2ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga usia 17 tahun.
“Dalam dua bulan terakhir ini, pelayanan Dukcapil lebih diprioritaskan bagi perekaman baru, atau usia 17 tahun untuk
mendapatkan e-KTP,” kata Kepala Dinas
Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, Senin (21/8/2023)
Menurut dia, alasan prioritas penerbitan e- KTP bagi warga usia 17 tahun, karena pada usia tersebut setiap warga negara wajib memiliki e-KTP, selain itu juga karena keterbatasan blanko yang ada, sehingga lebih diprioritaskan kepada anak-anak yang baru berusia 17 tahun atau perekaman baru.
Layanan perekaman dan penerbitan e-KTP baru bagi warga usia 17tahun, hanya dilakukan di kantor karena biasanya anak wajib e-KTP tidak serta merta banyak dalam sehari, sehingga apabila dalam jumlah ratusan atas permintaan pihak sekolah, maka Dukcapil melakukan perekaman dan penerbitan e-KTP di sekolah tersebut.
“Kalau jumlahnya mencapai 100 sampai 200 orang, barulah kami akan turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, apa bila diminta oleh pihak sekolah,”tambah Angela.
Untuk pelayanan reguler dalam sehari, biasanya Dukcapil melayani perekaman baru mencapai 70 sampai 100 orang. Selain prioritas bagi warga usia 17tahun Dukcapil juga memprioritaskan pelayanan bagi para Lanjut Usia (Lansia), penyandang disabilitas dan ibu hamil.
“Untuk pelayanan prioritas ini, kami memiliki loket pelayanan sendiri, juga ada fasilitas penunjang seperti bidang miring, kursi roda dan lainnya,”tutup Angela (lya)