NTTBersuara.com, KUPANG,– Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kwartal I tahun 2023, tercatat kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 60 kasus dengan 91 korban yang terjadi dibeberapa kota seperti Medan, Bandung dan Flores meski sebagaian besar bukan merupakan pengurus atau anggota AJI.
Denikian dikatakan Ketua Umum (Ketum) AJI Indonesia, Sasmito Madri, saat membuka Konferta IV di Kupang, Sabtu (26/8/2023)
Menurutnya, AJI Indonesia menjadi kiblat organisasi jurnalis lainnya yang mau tidak mau memiliki tanggung jawab lebih terhadap jurnalis dan perusahaan media yang berhubungan dengan kemeredekaan pers.
Ini menjadi tantangan, karena kasusnya semakin meningkat dan AJI menjadi harapan, meskipun sebagaian besar bukan anggota AJI, namun AJI mempunyai fokus dan mengambil peran kemerdekaan pers,”tambah Sasmito.
Selain tren kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mengalami peningkatan adapula tantangan laten yang telah dilakukan melalui suatu riset, terkait kesejahteraan jurnalis lepas Indonesia, hasil riset memprihatinkan, karena didapti sebagian besar jurnalis belum sejahtera dengan salah satu indikator yakni tidak atau belum memiliki rumah yang disurvei diberbagai daerah di Indonesia, tercatat hanya 20-30 persen jurnalis yang memiliki rumah pribadi sedangkan sisanya sebesar 70 persen masih menumpang, kos dan sewa rumah.
AJI Indonesia sementara berupaya agar kesejahteraan para para jurnalis juga diperhatikan dengan menaikkan nilai per berita sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) baik bagi jurnalis tetap maupun jurnalis lepas, karena menurut Undang-undang Cipta Kerja seharusnya tidak boleh ada yang di bawah UMP.
“Pengurus AJI pusat akan selalu siap kolaborasi dengan AJI Kkupang terkait isu kemerdekaan pers maupun isu lainnya, mudah-mudahan AJI kota Kupang, bisa memperkuat apa sudah dilakukan pengurus nasional dilanjutkan sesuai Tri Panji AJI,”tutup Sasmito. (lya)