NTTBersuara.com, KUPANG,– Pekerjaan Fondasi Bore Pile pada Proyek Pembangunan Gedung Banker di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dg. Ben Mboi Kupang tahun 2023, terhenti sementara karena pihak kontraktor PT Amaro melakukan pemutusan hubungan kerjasama (PHK) secara sepihak terhadap Hanmawar selaku subkontraktor.
Pihak Harmawar merasa dirugikan dengan keputusan PHK sepihak yang dilakukan kontraktor dan meminta pihak kontraktor PT Amaro untuk membayar ganti rugi yang diderita pihaknya. Apalagi separuh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya.
Hal ini disampaikan Hanmawar selaku subkontraktor yang menangani pekerjaan Bore Pile Proyek Pembangunan Gedung Banker di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dg. Ben Mboi, kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/10/2023)
Menurut Hanmawar, akibat PHK sepihak oleh kontraktor PT Amaro, pihaknya menderita kerugian mencapai sekitar Rp400 juta
Dijelaskan Hanmawar, Proyek Pembangunan Gedung Bunker di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Ben Mboi Kupang ini merupakan proyek pemerintah pusat. Dirinya sebagai subkontraktor khusus mengambil pekerjaan Bore Pile dan fondasi awal dengan harga borongan Rp700 juta.
Untuk menyelesaikan perkerjaan Bore Pile ini, kata Hanmawar, ia menggunakan alat berat dan tenaga kerja yang didatangkan langsung dari Jawa. Namun yang menjadi persoalan, pihak kontraktor PT Amaro menolak membayar sesuai besarnya kerugian yang dialami
Menurut Hanmawar, pihak kontraktor menyebut alat berat yang dimiliki pihaknya tidak sesuai spesifikasi, karena lokasi tanah di tempat proyek tersebut banyak bebatuan yang keras. Dan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Hanmawar mengaku telah menyewa alat berat lain sebagai gantinya.
Tapi pada 10 Oktober 2023, pihak kontraktor PT Amaro melakukan PHK sepihak sehingga pekerjaan dihentikan. Dan, ia merasa pihak kontraktor terkesan tidak memiliki niat baik untuk membayar kerugian atas pekerjaan yang ia alami
“Kami sudah menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada pihak kontraktor, tetapi pihak kontraktor bilangnya hanya mau bayar Rp 36 juta, dan terakhir bilangnya hanya bisa membayar Rp75 juta. Lalu siapa yang menanggung kerugian saya secara keseluruan?,” kata Hanmawar
Dikatakan Hanmawar, pihanya akan terus berusaha dan meminta pihak kontraktor untuk bisa membayar ganti kerugian yang ia alami tersebut. Dan berharap masalah ini tidak harus sampai ke ranah hukum.
“Kami sudah ajukan tiga opsi agar masalah ini bisa diselesaikan. Opsi yang pertama adalah opname sesuai dengan volume pekerjaan, opsi kedua yaitu menghitung semua pengeluaran yang telah dikeluarkan selama dilakukan pekerjaan, dan opsi ketiga adalah jika opsi pertama dan kedua tidak dilakukan maka sebaiknya pekerjaan dilanjutkan hingga selesai 100 persen,” kata Hanmawar
Hanmawar berharap, hal ini mendapat tanggapan dari PT Amaro selaku kontraktor. Sehingga pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Banker di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Ben Mboy Kupang yang menelan dana sekitar Rp20 miliar tersebut bisa berjalan baik dan selesai tepat waktu.
Sementara itu, pihak kontraktor PT Amaro, Santoso yang dihubungi via telepon dan Wab pada Rabu, 18 Oktober 2023, tidak merespon hingga berita ini dilansir (lya)