NTTBersuara.com, KUPANG,– Program Suara untuk Aksi Iklim Berkeadilan di Indonesia atau Voices for Just Climate Action (VCA), Konsorsium C4Ledger dan dukungan dari SouthSouthNorth (SSN) bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan diskusi tematik terkait perubahan iklim bagi para wartawan dan jurnalis warga.
Bersama AJI Indonesia kegiatan hari ini sangat berarti bagi peningkatan kapasitas jurnalis di daerah, khusus NTT yang selama ini mengalami kekeringan yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan,”kata Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu, saat pembukaan, Kamis (2/11/2023)
Melalui penguatan kapasitas para jurnalis dan jurnalis warga, diharapkan dapat berkontribusi melalui peliputan yang mengangkat isu perubahan iklim, sehingga membawa perubahan pada kebijakan pemerintah guna melahirkan perubahan-perubahan pencegahan terhadap krisis iklim.
Direktur Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Febrilia Ekawati, mengatakan, diskusi tematik terkait perubahan iklim yang diselenggarakan semata bertujan membawa suara untuk aksi berkeadilan iklim melalui peran para wartawan dan jurnalis warga.
Kegiatan kita hari ini adalah bagaimana suara untuk aksi berkeadilan iklim ini bisa diangkat oleh kawan-kawan jurnalis di Kupang,”kata Febrilia.
Menurut dia, keterlibatan aktor non pemerintah sangat dibutuhkan, karena akan membentuk massa kritis dari tingkat bawah, sehingga, isu perubahan iklim menjadi prioritas. Aktor penting yang harus turut terlibat untuk menyuarakanya adalah jurnalis, karena jurnalis menjadi salah satu aktor kunci untuk mensyiarkan praktik praktik cerdas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
C4Ledger beranggotakan enam organisasi masyarakat sipil yakni Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Sumatera, KONSEPSI NTB, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Sumatera Barat, TRANSFORM di NTB, Bengkel APPEK Kupang dan YPPS Flores Timur yang bertujuan untuk mendorong perubahan aksi aksi dan kebijakan-kebijakan terkait iklim di berbagai level pemerintahan, komunitas, dan juga sektor swasta yang menjamin bahwa masyarakat sipil dan kelompok yang tidak terwakili mampu bersuara menuntut hak-hak mereka melalui penciptaan ruang-ruang sipil yang inklusif bersifat terbuka dan berpengetahuan.(lya)