NTTBersuara.com, KUPANG,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak dari siaga menjadi tanggap darurat bahaya kebakaran.
Status tanggap darurat ditetapkan berdasar kondisi kebakaran di lokasi tersebut tak kunjung padam sejak Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.
Hingga menjelang sebulan api tak kunjung pada di lokasi TPA Alak, akibat kondisi ini, kebakaran di TPA Alak dari siaga menjadi tanggap darurat,”kata Pj.Wali Kota Kupang, Fahren Funay, Senin (6//11/2023).
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ricko Oemar, mengatakan, dengan ditetapkannya status kebakaran TPA Alak dari siaga menjadi tanggap darurat, maka guna penanganan kasus kebakaran tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun melibatkan seluruh stakeholder termasuk TNI/Polri dan pelaku usaha.
Ditetapkannya status kebakaran TPA Alak menjadi tanggap darurat, maka penanganannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,”kata Ricko.
Asap yang ditimbulkan dari kebakaran di lokasi TPA Alak membawa dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, asap pekat pada jam -jam tertentu membuat warga resah dan takut terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). (lya)