NTTBersuara.com,KUPANG,– Meski ratusan warga sudah terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), namun Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), karena telah sebulan lamanya terpapar asap beracun, pasca terbakarnya sampah-sampah di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Alak.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Kupang, menyatakan, sebanyak 891 warga yang bertempat tinggal di sekitar TPA Alak mulai terserang akibat dari asap kebakaran yang terjadi dan masih terbakar sejak sebulan yang lalu.
“Data ISPA kita itu sudah diatas 800an, dampak dari asap hasil kebakaran sampah TPA Alak, namun belum KLB,”kata Kadinkes Kota Kupang, Retnowati, Senin (13/11/2023).
Asap yang timbul akibat terbakarnya sampah di TPA tersebut menurut dia, banyak sekali membawa dampak kesehatan bagi warga sekitar karena menghasilkan karbon mono oksida yang bila terhirup warga dapat menganggu fungsi kerja hemoglobin, yang mempengaruhi pengangkutan oksigen ke otak sehingga apabila kekurangan oksigen dapat menyebabkan gampang pingsan
Asap pembakaran sampah plastik di TPA juga menghasilkan senyawa kimia dioksin atau zat yang bisa digunakan sebagai racun pada tumbuhan dan biasa juga dipakai sebagai senjata pembunuh pada manusia.
Hasil pembakaran sampah khususnya sampah medis juga mengandung klorin dapat menghasilkan 75persen zat berancun, yang juga mengandung Benzopirena yang dapat berpengaruh pada kesehatan jantung.
Ini kalau dibiarkan berkepanjangan juga bisa berbahaya, maka segera mungkin harus pemadaman,”tambah Retnowati.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010, penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau menyebabkan kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah (lya)